Beranda | Artikel
Akal-akalan Transaksi Riba
Jumat, 13 April 2012

Pertanyaan:
Apakah termasuk riba jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut riba maka saya pakai sistem seperti berikut:

Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang pergi membayar bukan aku tapi peminjam) dengan harga 20 ribu/kg. Kemudian ikan tersebut aku jual ke peminjam dengan harga 21 ribu/kg tapi dibayar 1 minggu kemudian.

Saya pernah baca artikel seperti kasus di atas. Apakah ini betul sesuai syariah dan tidak termasuk riba?

Dari: Sudirman XI

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Cara itu bisa saja akal-akalan riba, jadi kalau memang mau bisnis, ya beli ikan dulu baru dijual. Tapi sebelum membeli ikan sudah membuat kesepakatan jual, maka itu kental sekali aroma ribanya.

Wassalamu’alaikum

Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi Terkait Riba:

1. Hukum Kredit Sebuah Negara.
2. Utang Emas.
3. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.
4. Penjualan Saham dan Modal Usaha.
5. Jual Beli Saham.
6. Kartu Kredit Mempermudah Transaksi.
7. Membeli Perumahan Dengan Kredit.
8. Hukum Jual Beli Kredit.
9. Kredit Mobil Dengan Asuransi.
10. Hukum Rekasa Kredit.

🔍 Doa Mengubur Ari Ari Bayi, Kata Siapa 6666 Ayat, Kapan Dan Dimana Alquran Diturunkan, Doa Kepada Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Penyebab Penyakit Menurut Ustad Danu, Ajaran Kejawen Syeh Siti Jenar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10909-akal-akalan-transaksi-riba.html